Sabtu, 22 Oktober 2011

MAKALAH MATERI AL-JARHU WATA'DIL

BAB I
 PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG

            Bila melihat fenomena Jarh dan ta’dil, sungguh sangat prihatin. Orang sangat mudah menJarh orang lain tampa di dasari ilmu. Baik alasannya, karena beda golongan pemahaman maupun takut tersaingi. Dengan demikian pihak yang di Jarh sangat di rugikan. Mengapa? Karena dengan dia di Jarh, dia di jauhi saahabat-sahabatnya atau murid-muridnya bahkan ta’lim pun ia bisa bubarkan.
            Selain itu dia (yang suka menjarh) belum tentu terpenuhi syarat- syarat penjarh atau dalam dirinya terdapat perbuatan yang dapat menjadikannya dia di Jarh.
              Untuk itu kami memberikan sedikit gambaran tentag pengertian ilmu alJarh dan atta’dil bahwa ilmu Aljarh dan Atta’dil adala ilmu yang menerangkan cacat yang di hadapkan kepada perawi dan tentang penetapan adil dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.

I.2 RUMUSAN MASALAH

Ada empat rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu:
·         Apa pengertian Aljarh dan Atta’dil?
·         Bagaimana kah syarat-syarat Penjarh dan Atta’dil?
·         Apa saja tingkatan Penta’dil dan Penjarh?
·         Apa saja tingkatan Jarh dan Attai’dil dan lafadz lafad nya?

I.3 TUJUAN TUJUAN MASALAH

v  Untuk mengetahui pengertian Aljarh dan Atta’dil
v  Untuk membedakan antara Aljarh dan Atta’dil
v  Biar tidak gampang menjar’h kan seseorang
v  Sebagai tambahan ilmu pengetahuan
v  Dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  


BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN AL JARH
Secara etimologi Aljarh diambil dari masdar jaroha jika ia menimbulkan luka di dalam nya contoh jarohal hakim al syahidah (hakim melukai saksi) menemukan factor-faktor yang dapat menggugurkan nya.
            Secara termenologi Aljarh dalam tradisi muhaddistun adalah menggelari dengan suatu sifat yang  dapat merusak keadilan nya atau merusak hafalan dan kedhabitan nya
           Dengan beberapa pengertian diatas dapat di ambil pengertian bahwa sifat seorang perawi dengan sifat yang menyebab kan dha’if riwayat nya.
II.2. SYARA T-SYARAT PENJARH              
 Ada tiga syarat untuk dikatan penjarh:
1.      Penjarh harus seorang yang adil,agar dia menahan dan berhati hati dari menuduh seseorang dari kehatian.
2.      Dia harus mencurahkan perhatiannya untuk mengetahui dan mempelajari keadaan perawi
3.      Mengetahui sebab sebab Jarh
4.      Tidak ta’ashub
II.3. TINGKATAN PENJARH
                 Dalam kitab TAISIR’ULUM ALHADITS LI AL MUDTADIZ’IN, Amru Abdul Munim Salim, hal173-174 disebutkan:
Tingkatan penjarh ada tiga macam:
a.       Mutasyadid dalam penjarhseperti abu hati ar razidanal jauzajani
b.      Musrifin(terlalu mudah)dalam menJarh,saperti abu al fath Muhammad bin al Husain al azdi
c.       Muta’dil dalam menJarhseperti imam ahmad bin hmbal abu zur’ah ar razi,ibn ma’in asy syaihani
II.4.TINGKATAN JARH DAN LAFADZ-LAFADZNYA
1.      Lafadz yang menunjukan adanya kelemahan(yaitu Jarh yang paling ringan)contoh fulan  snya     layyinun alhadits atau dihi maqalun(haditnya di perbincangkan).
2.      Lafadz yang menunjukkan kelemahan terhadap perawi tidak dapat di jadikan hujJarh,contohfulan la yuhtaj bihi(fulan tdk bias dijadikan hujJarh)
3.      Lafadz yang lemah sekali tidak dapat di tulis haditsnya contoh fulan layuktab haditsuhu(fulan haditsnya tidak ditulis)
4.      Lafadz yang menunjukkan adanya tuduanhan berbuat dusta atau pemalsuan hadits contohfulan muthamunbil kazb(fulan dituduh berbuat dusta)
5.      Lafadz yang menunjukkan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya kadzab atau dajjal,wadha’(pemalsu).
6.      Lafadz yang menunjukkan adanya mubalagah(superlative)dalam perbuatan dusta, contoh fulan paling berbohong
II.5.HUKUM TINGKATAN AL JARH
Adapun hukum tingkatan alJarh ada dua
1)      Dua tingkatan pertama,maka hadits-hadits yang di riwayatkanoleh orang-orangtersebut tidak dapatdi jadikan hujJarh,tapi boleh ditulis sebagai pelajaran saja.
2)      Empat tingkatan terakhir hadits-hadits mereka tidak bias dijadikan hujJarh,tidak boleh di tulis,bahkan tidak bisa dijadikan pelajaran dan tidak dianggap sama sekali.
II.6.DITETAPKAN NYA JARH SESEORANG
Jarh seseorang ditetapkan dengan dua maca sebagai berikut:
Ø  Kesaksian satu atau dua orang yang adil perbedaan pendapatdalam hal inisebagaimana terjadi pada(dengan apa keadilan di tetapkan) jadi Jarh di tetapkancukup dendan kesaksian satu orang yang adil,laki-laki atau perempuan,merdeka atau budak.
Ø  Kemasyhurandikalangan ahli ilmu dan Jarh nya.barang siapa yang taerkenaldikalangan ahli ilmu Jarh(cacatnya),maka ia majruh(orang yang di Jarh).bahan Jarh nyalebih kuatdari pada Jarhdari kesaksiansatu atau 0rang yang adil.
II.7.JARH HARUS DI TERANGKAN SEBABNYA
Sebagian imam berpendapatbahwa Jarh seseorang harusditerangkan sebabnya karena mereka berdalil dengan
·         Menjelaskan Jarh-Jarh tidak sulit,karena dengan satu sebab sudah jukup.
·         Kebanyakan manusia menyelisihi perbuatan yang menjadikan seseorang di Jarh
·         Sebagian yang lain berpendapat tidak wajib menjelaskan Jarh selama terpenuhinya syarat-syarat penjarh
·         Menuduhnya dia tentang sebab-sebab Jarh,padahal di sebutkan bahwa dia mengetahuinya,karena ini merupakan syarat dalam penerimaan Jarh
·         Su’udzan,perbuatan ini tidak boleh karena sesungguhnya dia seorang yang adil maka ia tidak harus menjelaskan Jarhnya.namu bila tidak terpenuhisyarat syaratnya maka:
Ø  Bila tidak terpenuhi syarat adil maka Jarhnya tidak di terima.
Ø  Bila tidak terpenuhinya sebagai syarat atau semuanya makaia wajib menjelaskan seba-sebab Jarh.
II.8.PENGERTIAN ATTA’DIL
Kata atta’dil murodif dengan kata al adlah sedangkan Kata atta’dil merupakan antitesis dari al jaur kelaliman atau seorang yang lurus mustaqim.
Secara termenologtensi al adla di defisinikan oleh abu Muhammad ibnu hazm(dengan konsistensi keadilan)menjauhi hal-hal yang di haramkan secara cermat(al dhabit).
 II.9.SYARAT-SYARAT PENTA’DILAN
Para ulama sepakat syarat syarat dalam memberikan rekomendasi keadilan seseorang,syarat tersebut yaitu
1.      Penta’dilan harus seorangyang adil,baligh,muslim,berakal,dan selamat dari sebab-sebab kefasikan dan dari perangai yan buruk.
2.      Penta’dil harus bersungguh sungguh dalam mencari dan mempelajari keadaan perawi.
3.      Ia harus mengetahui sebab sebab yang menjadikan seorang perawi adil atau Jarh.
4.      Tidak ta’asub terhadap orang yang di ta’dilnya,sehingga dia akan menta’dil dan menJarh dikarenakan madzab atau Negara.
 II.10.TINGKATAN PENTA’DILAN              
Penta’dilan ada beberapa tingkatan yaitu
1)      Diantara ulama ada yang mutasahil dalam ta’dil(terlalu mudah memberi rekomendasi keadilan)Maka tingkatan yang pertama ini tidak diterima bila dia memberikan rekomendasi tsiqah kepada seseorang.
2)      Mutasyaddid(terlalu ketat dalam memberikan rekomendasi adil kepada seorang perawi Untuk yang kedua ini ta’dilnya dipegang erat erat,apalagi terhadap perawiyang di per selisihkan
3)      Untuk tingkatan yang ke tiga,perkataan di terima dan tidak di tolak kecuali menyelisihi jumhur.

II.11.TINGKATAN TA’DIL DAN LAFADZ LAFADZNYA
Ibn abi hatim dalam pendahuluan kitabnya AL JARH WATTA’DIL menjadi empat tingkatan.
ü  Lafadzmenggaunakan bentuk superlatif(mubalaqah)dalam  ketsiqahan atau mengikuti wazan af’al  contoh fulan asbata nas(fulan adalah manusia yang paling teguh).
ü  Lafadz yang menyebutkan salah satu sifat atau dua sifat yang meguatkan  ketsiqahannya dan keadilan contoh tsiqah tsiqah.
ü  Ungkapan yang menunjukkan ketsiqahan tampa adanya penguat contoh tsiqah,tsabat,mutkin.
ü  Lafadz yang menunjukkan ta’di ltampa adanya isyaratakan kekuatan hafalan dan ketelitian. 
II.12.HUKUM TINGKATAN TINGKATAN TERSEBUT
1)      Untuk tiga tingkatan yang pertama,dapat dijadikan hujJarh,meski sebagian dari merekakekuatanya berbeda dengan yang lainnya.
2)      Untuk tingkatan yang ke empatdan kelima,tidak bias dijadikan hujJarh.me4ski demikian hadits mereka boleh ditulis untuk dikabarkan dan di uji kedhabitannya.
3)      Tingkatan ke enam,tidak bias dijadikan hujJarh,tetapi hadits nya ditulis untuk dijadikan pelajaran,bukan untuk di beritakan ketidak dhabitan mereka.
II.13.KEADILAN SESEORAN DITETAPKAN
Persaksian seorang ulama bahwa ia seorang yang adil,maka barang siapa disaksikan keadilannya maka dia seorang yang adil.para ulama berbeda pendapat tentang jumlah penta’dil dikatakancukup.sebagian ulama berpendapat penetapan keadilan seorang perawi harus dua atau lebih.ini merupakan qiyasdari persaksian hak seseorang.namun menurut jumhur ulama’ penetapan seseorang perawi cukup dengan satu kesaksian seorang yang adil.
Dengan ketenaran dan kepopuleran keadilannya di kalangan ahli ilmu.barang siapa yang masyhur keadilannya,banyak pujian atas ketsiqahan dan amanahnya dikalangan ahli ilmu,maka sudah tidak membutuhkan adil secara sharih.dalam kitab at tadrib ar reawi imam annawawi menyebutkan contoh,yaitu Malik(bin anas),dua orang yang bernama As Sufyan(As Syufyan Ststsauri dan As Sufyan bin Uyainah),Al Auza’I,Asy Syafi’I dan Ahmad(bin Hambal).[At Tadrib Ar Rawi,1/301].




BAB III
                                                   PENUTUP
 III.1.KESIMPULAN
Dari penjelasn diatas bahwa tidak mudahdan gampang untuk menta’dil atau menJarhu seseorang. sebab ada persyaratanyang sangat ketat untuk menJarhu atau menta’dil seseorang tidak bias seenaknyanya saja kita bilang orang itu Jarh atau ta’dil.
             Bila perkataan dua orang imamterhadap seorang perawi,maka kita harus membahasnya;pertama pertentangan ini hakiki atau tidak?bila seorang ulama menJarh disebabkan ketidak dhabitannya,namun ulama yang lain menta’dilnya,ada kemungkinan kedhabitan nya setelah dia di ta’dil.bila salah seorang ulam’ menJarh disebabkan ikhtilat(kelalaiannya),dan ulama lain mentsiqahkan nya,maka ada kemungkinan dia ta’dil sebelum ikhtilat,dan yang menJarh setelah ikhtilat,dan seterusnya.
 III.2.SARAN
Ø  Jangan mudah menJarhkan seseorang tampa di dasari ilmu
Ø  Berhati hati dalam menerima riwayat orang lain karena siapa tau orang itu perna di Jarh
Ø  Klarifikasi dulu ketika orang yang di Jarh memang melakukan perbuatan yang membuat dia diJarh
Ø  Nasehatilah seseorang yang perna diJarh sehingga dia bertaubat dengan sesungguh- sungguhnya
Ø  Praktekkan ilmu ini dalam kehidupan bermasyarakat.








DAFTAR PUSTAKA
Al-said Ibrahim dan khalil Ibrahim. at-tashil fi ilmu alJarh wa ta’dil.Arab Saudi:Maktabah Arrasyid(2004)