Rabu, 17 September 2014

12 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli



12 Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata socius (bahasa Latin: teman) dan logos (bahasa Yunani: kata, perkataan, pembicaraan).
Jadi secara harfiah, sosiologi adalah membicarakan, memperbincangkan teman pergaulan.
Lalu, bagaimana pengertian sosiologi menurut para ahli sosiologi? langsung saja kita simak yang pertama:

1.    Auguste Comte
Auguste ComteSosiologi adalah suatu studi positif tentang hukum-hukum dasar dari berbagai gejala sosial yang dibedakan menjadi sosiologi statis dan sosiologi dinamis.
Istilah ‘sosiologi’ pertama kali digunakan oleh Auguste Comte pada tahun 1839, seorang ahli filsafat kebangsaan Prancis. Auguste Comte adalah orang yang pertama kali menggunakan istilah tersebut sebagai pendukatan khusus untuk mempelajari masyarakat. Selain itu, dia juga memberi sumbangan yang begitu penting terhadap sosiologi. Oleh karena itu para ahli sepakat untuk menyebutnya sebagai ‘Bapak Sosiologi’. Mengapa? Memang harus diakui bahwa Auguste Comte sangat berjasa terhadap ilmu sosiologi.

2.    Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dalam kelompok.

3.        Pitirim A. Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari:
ü  Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, dsb.
ü  Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non sosial (misalnya dengan gejala geografis, biologis, dsb).
            Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.

4.    Emile Durkheim
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial adalah cara bertindak, berpikir, dan mampu melakukan pemaksaan dari luar terhadap individu.
5.    Wiliam F. Ogburn dan Mayer F. Nimkoff
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya yaitu organisasi sosial.

6.    Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan kajian pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.

7.    Soerjono Soekanto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.

8.    Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.


9.    Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

10.    J. A. A. Von Dorn dan C. J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.

11.    Mayor Polak
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia satu dengan manusia lain, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik kelompok formal maupun kelompok informal atau baik kelompok statis maupun kelompok dinamis.

12.    Hassan Shandily
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai kehidupan dengan mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama cara terbentuk dan tumbuh, serta berubahnya perserikatan-perserikatan hidup serta kepercayaan.

LOGIKA DAN BAHASA


LOGIKA DAN BAHASA
1.       Kaitan erat logika dan bahasa

·         Ada dua aspek penting dalam pemikiran, yaitu aspek kegiatan mental (=bahwa penalaran itu berlangsung dalam batin) dan aspek ekspressi verbal (=bahasa untuk menyatakan isi pemikiran)
·         Melalui bahasa, kita dapat mengkomunikasikan penalaran kita, dan dengan demikian dapat diuji tepat-tidaknya.            
·         *Penalaran yang baik menuntut kemampuan penggunaan bahasa yang baik pula
·         * Salah satu fungsi bahasa adalah fungsi logis, yakni dimana bahasa digunakan untuk menalar, menganalisis dan menjelaskan suatu masalah atau argumen. Melalui bahasa orang bisa meneri atau menolak kebenaran dari pernyataan-pernyataan atau teori yang dikemukakan.
·         *Secara analog, pemikiran manusia dapat diibaratkan sebagai sebuah rumah tembok, yang tersusun dari beberapa kamar dan yang dibentuk oleh bata-bata.
Demikianlah penalaran tersusun dari putusan-putusan (proposisi), dimana suatu putusan dibentuk oleh pengertian (konsep)
Ø  Logika sepadan dengan bahasa

ü  Suatu pengertian dihubungkan dengan pengertian lain, akan menghasilkan putusan. Beberapa putusan           dihubungkan, akan menghasilkan suatu penyimpulan
ü  Begitu juga bahasa. Satuan terkecil yang memiliki arti adalah “kata”. Dua atau lebih kata digabung, akan membentuk kalimat. Kalimat-kalimat kita susun menjadi suatu komposisi.
ü  Dengan demikian, unsur-unsur pokok pemikiran manusia (pengertian, putusan dan penalaran / penyimpulan) mendapat padanannya dalam bahasa.
Kesejajaran antara logika dan bahasa
Pengertian (konsep), term          -Kata (morfem)
Putusan (proposisi)                         -Kalimat
Penalaran/penyimpulan                               -Komposisi
2.       Namun logika bukanlah bahasa

ü Bahasa ada bermacam-macam, gramatika dan kosa katanya berbeda
ü Namun kaidah berpikir ilmiah diharapkan sama, walau diungkapkan dengan bahasa-bahasa yang strukturnya berbeda.
ü Jadi, di balik keanekaan bahasa, diandaikan adanya satu kaidah berpikir, yaitu logika.
ü Hal yang kita tunjuk dengan kata Indonesia ‘pasar’, dapat diungkapkan dengan aneka kata lain, ‘market, ‘Markt’, ‘marche’, dsb. Semua kata itu punya arti atau acuan yang sama. Dan itulah yang kita sebut dalam logika sebagai ‘konsep’ atau “pengertian”.
ü Begitu juga hubungan antara konsep dengan konsep (yang menghasilkan putusan),  meskipun diatur oleh gramatika yang berbeda-beda, namun didasari oleh relasi logis yang sama.
ü Maka, dibalik aneka perbedaan tata bahasa itu, kita perlu mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya mau diungkapkam melalui ungkapan verbal atau tulisan itu.
Misalnya:
                - “Ibu tidak pergi ke pasar” (Indonesia)
                - “Mather doesn’t go to the market” (Inggris)
                - “Muter gehst nicht nach den Markt” (Jerman)

Bandingkan kata kerja dari ketiga kalimat itu (tidak pergi, melakukan tidak pergi, pergi tidak). Ketiganya jelas berbeda, namun relasi logis di belakangnya tetap sama, yakni hanya mau menyatakan bahwa konsep ‘A’ (ibu) dan konsep ‘B’ (orang yang pergi ke pasar) tidak berhubungan. Jadi relasi logisnya hanya mau mengatakan bahwa  A bukanlah B, atau :  A  B
BAHASA DALAM LOGIKA
·         Bahasa merupakan alat berpikir yang apabila dikuasai dan digunakan dengan tepat, maka akan dapat membantu kita memperoleh kecakapan berpikir, berlogika dengan tepat.
·         fungsi bahasa:
o  Fungsi ekspresif.
o  Fungsi direktif.
o  Fungsi informatif.

Sabtu, 22 Oktober 2011

MAKALAH MATERI AL-JARHU WATA'DIL

BAB I
 PENDAHULUAN

I.1 LATAR BELAKANG

            Bila melihat fenomena Jarh dan ta’dil, sungguh sangat prihatin. Orang sangat mudah menJarh orang lain tampa di dasari ilmu. Baik alasannya, karena beda golongan pemahaman maupun takut tersaingi. Dengan demikian pihak yang di Jarh sangat di rugikan. Mengapa? Karena dengan dia di Jarh, dia di jauhi saahabat-sahabatnya atau murid-muridnya bahkan ta’lim pun ia bisa bubarkan.
            Selain itu dia (yang suka menjarh) belum tentu terpenuhi syarat- syarat penjarh atau dalam dirinya terdapat perbuatan yang dapat menjadikannya dia di Jarh.
              Untuk itu kami memberikan sedikit gambaran tentag pengertian ilmu alJarh dan atta’dil bahwa ilmu Aljarh dan Atta’dil adala ilmu yang menerangkan cacat yang di hadapkan kepada perawi dan tentang penetapan adil dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.

I.2 RUMUSAN MASALAH

Ada empat rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini yaitu:
·         Apa pengertian Aljarh dan Atta’dil?
·         Bagaimana kah syarat-syarat Penjarh dan Atta’dil?
·         Apa saja tingkatan Penta’dil dan Penjarh?
·         Apa saja tingkatan Jarh dan Attai’dil dan lafadz lafad nya?

I.3 TUJUAN TUJUAN MASALAH

v  Untuk mengetahui pengertian Aljarh dan Atta’dil
v  Untuk membedakan antara Aljarh dan Atta’dil
v  Biar tidak gampang menjar’h kan seseorang
v  Sebagai tambahan ilmu pengetahuan
v  Dapat mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  


BAB II
PEMBAHASAN
II.1. PENGERTIAN AL JARH
Secara etimologi Aljarh diambil dari masdar jaroha jika ia menimbulkan luka di dalam nya contoh jarohal hakim al syahidah (hakim melukai saksi) menemukan factor-faktor yang dapat menggugurkan nya.
            Secara termenologi Aljarh dalam tradisi muhaddistun adalah menggelari dengan suatu sifat yang  dapat merusak keadilan nya atau merusak hafalan dan kedhabitan nya
           Dengan beberapa pengertian diatas dapat di ambil pengertian bahwa sifat seorang perawi dengan sifat yang menyebab kan dha’if riwayat nya.
II.2. SYARA T-SYARAT PENJARH              
 Ada tiga syarat untuk dikatan penjarh:
1.      Penjarh harus seorang yang adil,agar dia menahan dan berhati hati dari menuduh seseorang dari kehatian.
2.      Dia harus mencurahkan perhatiannya untuk mengetahui dan mempelajari keadaan perawi
3.      Mengetahui sebab sebab Jarh
4.      Tidak ta’ashub
II.3. TINGKATAN PENJARH
                 Dalam kitab TAISIR’ULUM ALHADITS LI AL MUDTADIZ’IN, Amru Abdul Munim Salim, hal173-174 disebutkan:
Tingkatan penjarh ada tiga macam:
a.       Mutasyadid dalam penjarhseperti abu hati ar razidanal jauzajani
b.      Musrifin(terlalu mudah)dalam menJarh,saperti abu al fath Muhammad bin al Husain al azdi
c.       Muta’dil dalam menJarhseperti imam ahmad bin hmbal abu zur’ah ar razi,ibn ma’in asy syaihani
II.4.TINGKATAN JARH DAN LAFADZ-LAFADZNYA
1.      Lafadz yang menunjukan adanya kelemahan(yaitu Jarh yang paling ringan)contoh fulan  snya     layyinun alhadits atau dihi maqalun(haditnya di perbincangkan).
2.      Lafadz yang menunjukkan kelemahan terhadap perawi tidak dapat di jadikan hujJarh,contohfulan la yuhtaj bihi(fulan tdk bias dijadikan hujJarh)
3.      Lafadz yang lemah sekali tidak dapat di tulis haditsnya contoh fulan layuktab haditsuhu(fulan haditsnya tidak ditulis)
4.      Lafadz yang menunjukkan adanya tuduanhan berbuat dusta atau pemalsuan hadits contohfulan muthamunbil kazb(fulan dituduh berbuat dusta)
5.      Lafadz yang menunjukkan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya kadzab atau dajjal,wadha’(pemalsu).
6.      Lafadz yang menunjukkan adanya mubalagah(superlative)dalam perbuatan dusta, contoh fulan paling berbohong
II.5.HUKUM TINGKATAN AL JARH
Adapun hukum tingkatan alJarh ada dua
1)      Dua tingkatan pertama,maka hadits-hadits yang di riwayatkanoleh orang-orangtersebut tidak dapatdi jadikan hujJarh,tapi boleh ditulis sebagai pelajaran saja.
2)      Empat tingkatan terakhir hadits-hadits mereka tidak bias dijadikan hujJarh,tidak boleh di tulis,bahkan tidak bisa dijadikan pelajaran dan tidak dianggap sama sekali.
II.6.DITETAPKAN NYA JARH SESEORANG
Jarh seseorang ditetapkan dengan dua maca sebagai berikut:
Ø  Kesaksian satu atau dua orang yang adil perbedaan pendapatdalam hal inisebagaimana terjadi pada(dengan apa keadilan di tetapkan) jadi Jarh di tetapkancukup dendan kesaksian satu orang yang adil,laki-laki atau perempuan,merdeka atau budak.
Ø  Kemasyhurandikalangan ahli ilmu dan Jarh nya.barang siapa yang taerkenaldikalangan ahli ilmu Jarh(cacatnya),maka ia majruh(orang yang di Jarh).bahan Jarh nyalebih kuatdari pada Jarhdari kesaksiansatu atau 0rang yang adil.
II.7.JARH HARUS DI TERANGKAN SEBABNYA
Sebagian imam berpendapatbahwa Jarh seseorang harusditerangkan sebabnya karena mereka berdalil dengan
·         Menjelaskan Jarh-Jarh tidak sulit,karena dengan satu sebab sudah jukup.
·         Kebanyakan manusia menyelisihi perbuatan yang menjadikan seseorang di Jarh
·         Sebagian yang lain berpendapat tidak wajib menjelaskan Jarh selama terpenuhinya syarat-syarat penjarh
·         Menuduhnya dia tentang sebab-sebab Jarh,padahal di sebutkan bahwa dia mengetahuinya,karena ini merupakan syarat dalam penerimaan Jarh
·         Su’udzan,perbuatan ini tidak boleh karena sesungguhnya dia seorang yang adil maka ia tidak harus menjelaskan Jarhnya.namu bila tidak terpenuhisyarat syaratnya maka:
Ø  Bila tidak terpenuhi syarat adil maka Jarhnya tidak di terima.
Ø  Bila tidak terpenuhinya sebagai syarat atau semuanya makaia wajib menjelaskan seba-sebab Jarh.
II.8.PENGERTIAN ATTA’DIL
Kata atta’dil murodif dengan kata al adlah sedangkan Kata atta’dil merupakan antitesis dari al jaur kelaliman atau seorang yang lurus mustaqim.
Secara termenologtensi al adla di defisinikan oleh abu Muhammad ibnu hazm(dengan konsistensi keadilan)menjauhi hal-hal yang di haramkan secara cermat(al dhabit).
 II.9.SYARAT-SYARAT PENTA’DILAN
Para ulama sepakat syarat syarat dalam memberikan rekomendasi keadilan seseorang,syarat tersebut yaitu
1.      Penta’dilan harus seorangyang adil,baligh,muslim,berakal,dan selamat dari sebab-sebab kefasikan dan dari perangai yan buruk.
2.      Penta’dil harus bersungguh sungguh dalam mencari dan mempelajari keadaan perawi.
3.      Ia harus mengetahui sebab sebab yang menjadikan seorang perawi adil atau Jarh.
4.      Tidak ta’asub terhadap orang yang di ta’dilnya,sehingga dia akan menta’dil dan menJarh dikarenakan madzab atau Negara.
 II.10.TINGKATAN PENTA’DILAN              
Penta’dilan ada beberapa tingkatan yaitu
1)      Diantara ulama ada yang mutasahil dalam ta’dil(terlalu mudah memberi rekomendasi keadilan)Maka tingkatan yang pertama ini tidak diterima bila dia memberikan rekomendasi tsiqah kepada seseorang.
2)      Mutasyaddid(terlalu ketat dalam memberikan rekomendasi adil kepada seorang perawi Untuk yang kedua ini ta’dilnya dipegang erat erat,apalagi terhadap perawiyang di per selisihkan
3)      Untuk tingkatan yang ke tiga,perkataan di terima dan tidak di tolak kecuali menyelisihi jumhur.

II.11.TINGKATAN TA’DIL DAN LAFADZ LAFADZNYA
Ibn abi hatim dalam pendahuluan kitabnya AL JARH WATTA’DIL menjadi empat tingkatan.
ü  Lafadzmenggaunakan bentuk superlatif(mubalaqah)dalam  ketsiqahan atau mengikuti wazan af’al  contoh fulan asbata nas(fulan adalah manusia yang paling teguh).
ü  Lafadz yang menyebutkan salah satu sifat atau dua sifat yang meguatkan  ketsiqahannya dan keadilan contoh tsiqah tsiqah.
ü  Ungkapan yang menunjukkan ketsiqahan tampa adanya penguat contoh tsiqah,tsabat,mutkin.
ü  Lafadz yang menunjukkan ta’di ltampa adanya isyaratakan kekuatan hafalan dan ketelitian. 
II.12.HUKUM TINGKATAN TINGKATAN TERSEBUT
1)      Untuk tiga tingkatan yang pertama,dapat dijadikan hujJarh,meski sebagian dari merekakekuatanya berbeda dengan yang lainnya.
2)      Untuk tingkatan yang ke empatdan kelima,tidak bias dijadikan hujJarh.me4ski demikian hadits mereka boleh ditulis untuk dikabarkan dan di uji kedhabitannya.
3)      Tingkatan ke enam,tidak bias dijadikan hujJarh,tetapi hadits nya ditulis untuk dijadikan pelajaran,bukan untuk di beritakan ketidak dhabitan mereka.
II.13.KEADILAN SESEORAN DITETAPKAN
Persaksian seorang ulama bahwa ia seorang yang adil,maka barang siapa disaksikan keadilannya maka dia seorang yang adil.para ulama berbeda pendapat tentang jumlah penta’dil dikatakancukup.sebagian ulama berpendapat penetapan keadilan seorang perawi harus dua atau lebih.ini merupakan qiyasdari persaksian hak seseorang.namun menurut jumhur ulama’ penetapan seseorang perawi cukup dengan satu kesaksian seorang yang adil.
Dengan ketenaran dan kepopuleran keadilannya di kalangan ahli ilmu.barang siapa yang masyhur keadilannya,banyak pujian atas ketsiqahan dan amanahnya dikalangan ahli ilmu,maka sudah tidak membutuhkan adil secara sharih.dalam kitab at tadrib ar reawi imam annawawi menyebutkan contoh,yaitu Malik(bin anas),dua orang yang bernama As Sufyan(As Syufyan Ststsauri dan As Sufyan bin Uyainah),Al Auza’I,Asy Syafi’I dan Ahmad(bin Hambal).[At Tadrib Ar Rawi,1/301].




BAB III
                                                   PENUTUP
 III.1.KESIMPULAN
Dari penjelasn diatas bahwa tidak mudahdan gampang untuk menta’dil atau menJarhu seseorang. sebab ada persyaratanyang sangat ketat untuk menJarhu atau menta’dil seseorang tidak bias seenaknyanya saja kita bilang orang itu Jarh atau ta’dil.
             Bila perkataan dua orang imamterhadap seorang perawi,maka kita harus membahasnya;pertama pertentangan ini hakiki atau tidak?bila seorang ulama menJarh disebabkan ketidak dhabitannya,namun ulama yang lain menta’dilnya,ada kemungkinan kedhabitan nya setelah dia di ta’dil.bila salah seorang ulam’ menJarh disebabkan ikhtilat(kelalaiannya),dan ulama lain mentsiqahkan nya,maka ada kemungkinan dia ta’dil sebelum ikhtilat,dan yang menJarh setelah ikhtilat,dan seterusnya.
 III.2.SARAN
Ø  Jangan mudah menJarhkan seseorang tampa di dasari ilmu
Ø  Berhati hati dalam menerima riwayat orang lain karena siapa tau orang itu perna di Jarh
Ø  Klarifikasi dulu ketika orang yang di Jarh memang melakukan perbuatan yang membuat dia diJarh
Ø  Nasehatilah seseorang yang perna diJarh sehingga dia bertaubat dengan sesungguh- sungguhnya
Ø  Praktekkan ilmu ini dalam kehidupan bermasyarakat.








DAFTAR PUSTAKA
Al-said Ibrahim dan khalil Ibrahim. at-tashil fi ilmu alJarh wa ta’dil.Arab Saudi:Maktabah Arrasyid(2004)